Cara membersihkan nama yang diblacklist BI Checking dikutip dari cekaja.com:
Lakukan pelunasan utang
Lunasi semua utang yang anda miiliki baik itu di bank amaupun pinjaman online.
Laporkan pelunasan utang kepada lembaga keuangan
Setelah melunasi semua utang, silahkan anda langsung memberikan laporan ke Bank Indonesia atau lembaga terkait agar BI Checking anda diperbaharui.
Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa kamu lakukan langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama anda bisa segera bersih dari daftar hitam tersebut.
Terhapus oleh sistem
Ada yang mengatakan jika sebetulnya nama kita akan bersih sendiri di BI Checking.
Namun, waktu yang dibutuhkan vukup lama yaitu 24 bulan.
Dalam jangka waktu 24 bulan itu anda tak bisa melakukan pinjaman di bank maupun fintech lainnya.
Selama masih terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK, maka anda tidak bisa mendapatkan pinjaman pembiayaan.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Orang Lain Hingga Bikin BI Checking Jelek? Jangan Panik Begini Solusinya