Melansir dari finpedia.id jika ternyata masuk dalam daftar blacklist BI Checking, maka harus melakukan pelunasan terlebih dahulu terhadap utang yang menunggak.
Anda bisa langsung ke bank atau apilikasi pinjol bersangkutan untuk membayar tagihannya.
Jika tidak melakukan upaya apapun, bisa dipastikan setiap pengajuan kredit akan ditolak oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Setelah melakukan pelunasan, status BI Checking tak langsung bersih begitu saja.
Anda harus menunggu sampai BI Checking benar-benar bersih.
Tetapi, bisa saja langsung diputihkan dengan meminta surat keterangan lunas.
Kemudian, anda langsung datangi pihak pinjol atau bank dan juga kantor BI Checking untuk mengubahnya.
Sehingga, nama anda yang tadinya masuk ke dalam kol 5 bisa berubah menjadi kol 1.