Find Us On Social Media :

Sadis! Lunasi Pinjol Bertahun-tahun Lalu, Wanita Ini Dapat Tagihan Lagi Hingga Dimaki-maki DC, Bukti Data Pribadi Tak Bisa Dihapus?

modus pinjol ilegal yang sudah memakan banyak korban

GridFame.id - Tindak kejahatan digital semakin hari semakin tak terkendali.

Banyak orang menjadi korban karena ketidak tahuan mereka tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi.

Belakangan, data pribadi kerap dimanfaatkan untuk pengajuan pinjaman online alias pinjol.

Parahnya, aksi jual beli data pribadi di e-commerce pun semakin merajalela.

Dikutip dari hukumonline.com, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya.Pasalnya, KTP mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan keamanan data pribadi dari para oknum tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana jika seseorang terlanjur menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjol?

Simal begini cara hapus data yang benar sehingga tak lagi ditagih ulang debt collector.

Baca Juga: 'Targetnya Lulusan SMA' Duh Ngeri! Warganet Ini Bongkar Loker Bodong yang Ternyata Pencurian Data Pinjol Ilegal, Begini Ciri-cirinya...

Dilansir dari akun Twitter @Rasiyah25, wanita ini mengungkap pengalaman kena teror debt collector pinjol yang dialaminya.

Pemilik akun bernama Riska ini mengaku dirinya dimaki dan ditagih debt collector setelah melunasi pinjaman.

Padahal pinjaman itu ia lakukan beberapa tahun lalu, namun anehnya ia kembali ditagih meski tak membuat pengajuan ulang.

Ia pun ketakutan data pribadinya akan disebar oleh oknum DC pinjol tersebut.

Beberapa kasus korban pinjol ilegal mengaku setelah dilunasi pun masih saja ada tagihan yang harus dibayar.

Tidak sedikit peminjam yang harus melakukan pembayaran secara terus-menerus hingga tidak ada habisnya.

Dari yang awalnya misalnya hanya Rp600.000, jumlah tagihan bisa jadi jutaan.

Baca Juga: Korbannya Sudah Ribuan Orang! Ini 7 Modus Pinjol Ilegal yang Selama Ini Digunakan untuk Menjerat Masyarakat

Cara Hapus Data Pinjol Ilegal

Berikut ini cara menghapus data dari Pinjaman Online ilegal:

1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda.

2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.

3. Ganti SIM card.

4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.

5. Ganti dengan akun bernomor baru.

6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Ngeri! Gara-gara Gunakan WA GB, Data Bisa Dicuri Untuk Pinjol