GridFame.id -
Shopee Paylater penagihan debt collectornya kini tengah jadi pembicaraan di media sosial.
Dimana penagihan DC -nya seringkali melanggar SOP dari OJK.
Beberapa debitur bahkan dihubungi tempatnya bekerja terkait penagihan.
Padahal untuk penagihan hanya boleh ke debitur yang bersangkutan.
Untuk etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Salah seorang pengguna Shopee membagikan pengalaman pahit.
Ia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat tagihan Shopee Paylater dari pihak Shopee.
Padahal ia tak pernah merasa sama sekali menggunakan Shopee Paylater.
Lalu jika terjadi hal diatas, apa yang harus dilakukan?
Jangan panik gunakan trik ini!
Akun TikTok @bebekpacking, membeberkan pengalamannya baru-baru ini.
Ia mengaku kaget mendapat tagihan sebesar Rp 150 ribu lebih dari Shopee Paylater.
Padahal wanita ini ama sekali tak pernah mengaktifkan Shopee Paylater.
Bahkan, yang ditagihkan pun bukan atas nama wanita tersebut.
Ia sampai diteror debt collector Shopee dipaksa untuk membayar tagihan yang bukan miliknya.
Wanita itupun sudah melapor ke pihak Shopeee namun belum ada tanggapan lebih lanjut.
Bagaimana jika terus kena teror? langsung saja lakukan hal ini:
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar