GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika pinjol lakukan penyebaran data.
Biasanya yang menyebarkan data itu adalah pinjol ilegal.
Dimana mereka akan mengancam debitur yang telat bayar datanya akan disebar.
Bahkan ada yang nekat sebarkan data padahal belum jatuh tempo.
Biasanya mereka mendapatkan data debitur saat pengajuan.
Data yang disebar berupa foto KTP, NIK dan jug alamat rumah.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun kini tak usah takut jika anda diancam akan sebar data.
Lantaran debt collector yang nekat sebar data bisa terkena hukum oenjara 9 tahun.
Berikut ini penjelasannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar