Pada akun TikTok @kangpensi_ menjelaskan kalau nekat sebar data bisa dipenjara 9 tahun.
Kemudian, akan dikenai denda yang cukup fantastis Rp 3 miliar.
Hukum ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE
"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,
Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE"
Dilansir dari hukumonline.com juga menjelaskan sanksi hukum penyebaran data pribadi.
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar