GridFame.id - Memiliki utang di pinjol harus disertai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Meski pencairan dan syaratnya mudah, pinjol memiliki risiko yang tak bisa disepelekan.
Bahkan pinjol legal yang sudah berizin OJK pun memiliki risiko yang berat.
Perlu konsistensi untuk membayar cicilan dan melakukan pelunasan.
Jangan sampai peminjam mengalami galbay alias gagal bayar.
Galbay adalah suatu kondisi di mana peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada kreditur (pinjol).
Dampak dari galbay tentunya adalah teror yang dilakukan debt collector.
Namun ada risiko yang tak kalah menyeramkan dari DC.
Tak banyak yang tahu, peminjam pinjol yang galbay ternyata bisa dilaporkan.
Data pribadi yang sudah dikantongi pun bisa mengancam masa depan peminjam galbay.
Simak ini 3 risiko dan bahaya galbay pinjol yang akan ditanggung.
Bahaya Galbay Pinjol
Dilansir dari laman resmi maucash.id, ini risiko yang harus ditanggung peminjam galbay:
1. Data peminjam dilaporkan ke OJK
Konsekuensi yang harus diterima peminjam yang gagal bayar adalah data peminjam akan dilaporkan dan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika sudah begini, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun.
Hal ini akan merugikan Anda di masa depan, karena akan sangat kesulitan mendapatkan pinjaman.
Jadi jika Anda gagal bayar maka riwayat kredit Anda pun akan menjadi buruk, sebaliknya, jika Anda menjadi peminjam bertanggung jawab dengan melunasi pinjaman maka riwayat kredit akan baik.
Hasilnya Anda akan bisa tetap mendapatkan pinjaman di fintech atau lembaga perbankan manapun di masa depan.
2. Denda dan bunga pinjaman terus menumpuk
Setiap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pasti akan mengenakan bunga dan denda keterlambatan pada nasabahnya.
Jika Anda telat bayar, justru bunga dan denda keterlambatan akan terus berjalan sehingga pinjaman yang harus Anda lunaskan akan membengkak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan terkait bunga dan denda keterlambatan pada fintech p2p lending, yaitu:
- Maksimal bunga pinjaman yang dikenakan adalah senilai 0,4% per hari.
- Maksimal denda keterlambatan yang dikenakan adalah senilai 0,4% per hari dari jumalah pokok pinjaman konsumen
- Denda keterlambatan pinjaman yang dikenakan maksimal adalah 100% dari total pokok pinjaman.
Jika mendengar kasus dimana nasabah pinjaman online telat membayar dan harus membayar pinjaman lebih dari 100% pokok pinjaman sudah pasti fintech tersebut adalah fintech ilegal.
Jadi pastikan Anda ingat jelas jatuh tempo pembayaran pinjaman agar tidak dikenakan bunga dan denda keterlambatan yang seharusnya tidak perlu Anda bayar.
3. Stress dan aktivitas terganggu
Penyelenggara fintech sudah memiliki prosedur dalam menanggulangi peminjam yang telat atau gagal bayar.
Semua prosedur penagihan pinjaman dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca Juga: Jangan Mau Ketipu Joki Pinjol Abal-abal, 8 Bahaya Galbay di Pinjol Ilegal Bikin Hidup Tak Tenang
Umumnya peminjam akan diingatkan untuk membayar hutangnya melalui SMS, email, telepon dan mengirim tim collection untuk menagih langsung ke tempat tinggal peminjam.
Tentu saja, dalam proses penagihan ini aktifitas Anda akan terganggu, kekhawatiran ini bisa mengganggu tidur dan membuat Anda stres.
Untuk itu gunakan aplikasi pinjaman online dengan bijak dan bertanggung jawab.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan besar cicilan pinjaman Anda tidak lebih dari 30% penghasilan, hal ini penting untuk meminimalisir resiko kamu gagal bayar.
Dan yang tidak kalah penting, pastikan Anda meminjam di aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga: Pantas Pengajuan Keringanan Pinjol Ditolak, Ternyata 5 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya