Find Us On Social Media :

Simak Cara Hitung Bunga Indodana Perbulannya Supaya Tak Terjebak Utang

GridFame.id - Bagi yang mau pinjam dana ke Indodana, wajib simak yang satu ini!

Di sini kita akan menghitung bunga yang akan muncul kalau meminjam di Indodana.

Jadi, daripada galbay, lebih baik simak perhitungannya yang satu ini dulu.

Indodana Paylater memberikan kemudahan dalam pembelian barang maupun jasa dengan cara kredit dari berbagai merchant yang menjalin kerjasama.

Dengan sistem pembayaran memakai smartphone akan semakin aman dan mudah dalam penggunaan cicilan pembelian produk.

Hal yang wajib kamu ketahui adalah bunga Indodana Paylater dimana sebagai biaya jasa penggunaan layanannya.

Indodana Paylater memiliki biaya layanan yang cukup rendah sehingga memberikan kenyamanan karena tidak menimbulkan resiko denda terlalu besar.

Selain itu biaya layanannya dapat turun apabila pengguna Indodana Paylater melakukan pembayaran rutin sebelum tanggal jatuh tempo.

Keunggulan lainnya adalah bebas mengatur tenor atau batas waktu pelunasan mulai dari 3 sampai dengan 12 bulan sesuai kebutuhan kalian.

Bunga Indodana Paylater

Bunga Indodana Paylater memang tergolong rendah, bahkan untuk tenor 1 bulan tidak dikenangan bunga.

Namun Indodana Paylater memiliki maksimal suku bunga tahunan 56% (APR) dimana termasuk semua jenis biaya provisi.

Baca Juga: Jangan Kira Bisa Kabur! Catat, Ini Risiko Galbay Indodana Paylater yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol

Sedangkan untuk bunga per bulannya akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Keunggulan lain dari Indodana Paylater adalah biaya admin yang tergolong murah yaitu 1% dari total transaksi minimal Rp.1000.

Jadi semisal kalian menggunakan limit Indodana Paylater sebesar Rp.1.000.000 maka biaya adminnya adalah Rp.10.000, cukup murah bukan?

Perhitungan Bunga Indodana Paylater

Berdasarkan pada prosentase bunga Indodana maka perhitungannya akan dipengaruhi oleh tenor yang kalian pilih.

Semakin lama waktu pinjaman akan membuat bunga semakin besar

Kemudian bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran?

Ketika tidak membayar ditanggal jatuh tempo setelah jam 23.00 WIB maka dikenakan denda yang ditambahkan otomatis kedalam jumlah tagihan total.

Dendanya akan disesuaikan kembali dengan jumlah besaran cicilan dan juga hari keterlambatannya.

Baca Juga: Biasanya Pinjaman Indodana Ditolak Gegara Ini, Gimana yang Pernah Pinjam Pinjol Ilegal?