GridFame.id - Hati-hati belakangan tengah marak rumah didatangi debt collector gadungan.
Mereka mengaku sebagai orang suruhan bank, koperasi hingga pinjol untuk melakukan penagihan.
Namun yang dilakukan justru merugikan dan tergolong pemerasan pada korban.
Debt collector palsu adalah orang atau kelompok yang mengaku sebagai debt collector atau penagih uutang.
Namun sebenarnya mereka tidak memiliki hak atau izin untuk melakukan penagihan atau mengumpulkan pembayaran hutang atas nama kreditur.
Biasanya, debt collector palsu ini melakukan tindakan penipuan dan mengintimidasi konsumen dengan menggunakan metode yang tidak etis.
Debt collector palsu cenderung menggunakan cara-cara yang tidak lazim untuk meminta pembayaran, seperti meminta transfer uang secara langsung atau mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika tidak segera melakukan pembayaran.
Debt collector palsu seringkali menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memaksa konsumen agar segera melakukan pembayaran.
Mereka dapat mengancam akan melakukan tindakan kekerasan, mengancam akan mempublish data pribadi atau merugikan konsumen secara finansial.
Agar tak tertipu, kenali dulu ciri-ciri debt collector pinjol yang sebenarnya.
Terutama perbedaan debt collector pinjol legal dan ilegal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar