GridFame.id - Berniat kredit kendaraan bermotor dalam waktu dekat?
Kredit kendaraan merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk membeli mobil atau sepeda motor.
Akan tetapi perlu dicatat, ada beberapa risiko yang mungkin akan dihadapi di kemudian hari.
Jika terlambat atau tidak bisa membayar angsuran kredit kendaraan, maka akan dikenakan bunga keterlambatan dan denda.
Jika tidak segera dilunasi, maka kendaraan dapat disita dan dijual untuk membayar hutang.
Kendaraan baru cenderung mengalami depresiasi atau penurunan nilai seiring dengan berjalannya waktu dan pemakaian.
Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, maka nilai kendaraan dapat turun lebih cepat dan menyebabkan nilai jualnya menurun.
Maka sebelum memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan, sangat penting untuk mempertimbangkan risiko-risiko di atas dan melakukan perencanaan keuangan yang matang agar bisa membayar angsuran kredit kendaraan tepat waktu dan tidak terjerat dalam masalah keuangan yang sulit diatasi.
Apalagi jika kredit macet, pemilik kendaraan bisa saja dicegat debt collector di tengah jalan.
Lalu apakah debt collector boleh menarik motor yang macet kredit?
Simak begini aturan hukumnya.
Baca Juga: 6 Tindakan yang Tak Boleh Dilakukan Oleh Debt Collector Leasing, Nekat Bisa Dipenjara!
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar