GridFame.id - Berniat kredit kendaraan bermotor dalam waktu dekat?
Kredit kendaraan merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk membeli mobil atau sepeda motor.
Akan tetapi perlu dicatat, ada beberapa risiko yang mungkin akan dihadapi di kemudian hari.
Jika terlambat atau tidak bisa membayar angsuran kredit kendaraan, maka akan dikenakan bunga keterlambatan dan denda.
Jika tidak segera dilunasi, maka kendaraan dapat disita dan dijual untuk membayar hutang.
Kendaraan baru cenderung mengalami depresiasi atau penurunan nilai seiring dengan berjalannya waktu dan pemakaian.
Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, maka nilai kendaraan dapat turun lebih cepat dan menyebabkan nilai jualnya menurun.
Maka sebelum memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan, sangat penting untuk mempertimbangkan risiko-risiko di atas dan melakukan perencanaan keuangan yang matang agar bisa membayar angsuran kredit kendaraan tepat waktu dan tidak terjerat dalam masalah keuangan yang sulit diatasi.
Apalagi jika kredit macet, pemilik kendaraan bisa saja dicegat debt collector di tengah jalan.
Lalu apakah debt collector boleh menarik motor yang macet kredit?
Simak begini aturan hukumnya.
Baca Juga: 6 Tindakan yang Tak Boleh Dilakukan Oleh Debt Collector Leasing, Nekat Bisa Dipenjara!
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.id, Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya.
Sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan.
Sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar