GridFame.id - Ini cara melunasi utang pinjol tanpa harus membayar bunganya.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang terjerat utang pinjol, baik legal maupun ilegal.
Pinjol sendiri biasanya membebankan bunga yang cukup besar.
Sehingga, banyak yang kesulitan melunasi utang-utangnya.
Padahal, galbay atau gagal bayar utang pinjol sangat berpengaruh pada pengajuan pinjaman lain. lo.
Salah satunya adalah pengajuan KPR rumah di bank.
Sebab, data gagal bayar pinjol bakal mengubah status di BI Checking dari Kredit Lancar jadi Macet Kredit.
Masalah pengajuan KPR ditolak gegara gagal bayar pinjol pun kini dialami banyak orang.
Untuk memulihkan catatan kredit yang buruk di BI Checking, Anda harus melunasi utang yang ada.
Namun kalau dirasa terlalu berat, Anda bisa mengajukan keringanan untuk membayar utang pokoknya saja, lo.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Melansir dari Twitter, salah satu akun yang merupakan salah satu karyawan bank membeberkan sering mengecek nasabah yang ingin mengajukan KPR.
Lebih lanjut, akun tersebut mengatakan jika pihak bank tidak mau menerima pengajuan dari nasabah yang punya riwayat kredit buruk di BI Checking lantaran terlalu berisiko.
"Yap, BI Checking, kebetulan gue sering ngecek riwayat pinjaman sanabah kalo mau pengajuan (KPR) dan emang kalau jelek riwayatnya harus ditolak karena risiko tinggi," jelas akun @Mas_yogg, dikutip GridFame dari Twitter.
Untuk itu, Anda harus membersihkan catatan kredit yang buruk di BI Checking dengan cara melunasi utangnya.
Namun, Anda bisa mengajukan keringanan ke pihak pinjol untuk membayar utang pokoknya saja.
Kalau Anda dalam kondisi terdesak, Anda bisa mengajukan keringanan agar bisa melunasi utang tanpa bunganya.
Melansir dari Finpedia, Anda bisa melakukannya dengan membuat surat permohonan keringanan pada pihak pinjol.
Anda juga bisa menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector
Nantinya, pihak pinjol akan menimbang permohonan keringanan Anda.
Kalau diterima, Anda bisa membayar utang pokoknya saja.
Namun perlu diingat, setelah mendapat keringanan pastikan pembayaran selanjutnya lancar.
Setelah utang selesai, maka pihak bank akan melaporkannya ke BI Checking.
Status kredit yang buruk di BI Checking nantinya bakal berubah dalam waktu 24 sampai 60 bulan.
Setelah itu, Anda bisa mengajukanm kembali KPR rumah ke bank.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Sembarangan Upload CV! Bisa-bisa Data Disalahgunakan Buat Pinjol Ilegal, Begini Cara Mainnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar