GridFame.id - Data pribadi peminjam adalah sebuah rahasia.
Bagi pinjol legal, ada aturan dalam mengakses ponsel peminjam.
Pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi dan kontak saja.
Hal itu dilakukan untuk menjaga privasi peminjam.
Sedangkan pinjol ilegal kerap melakukan pelanggaran aturan dengan menyadap seluruh HP peminjam.
Mereka bahkan bisa mengakses WhatsApp hingga galeri korbannya.
Beberapa kasus membuktikan tindak intimidasi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan foto untuk mengancam peminjam.
Debt collector fintech atau pinjol juga keral melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel.
Selain itu DC pinjol ilegal juga telah mencemarkan nama baik peminjam ke seluruh kontak.
Jika hal ini terjadi, apa langkah hukum yang bisa dilakukan?
Simak ini dia sanksi hukum yang bakal diterima pinjol ilegal yang nekat sebar data.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Upload CV! Bisa-bisa Data Disalahgunakan Buat Pinjol Ilegal, Begini Cara Mainnya!
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, ini sanksi hukum yang bakal diterima pinjol ilegal jika nekat sebar data pribadi peminjam
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.
Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
- Denda administratif.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- Pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar