GridFame.id - Belakangan modus pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Ada banyak orang yang merasa tertipu dan dijebak pinjol ilegal.
Para oknum pinjol ilegal biasanya akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Pelaku pinjaman online ilegal juga kerap langsung mentransfer uang ke rekening korban.
Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Tak cukup sampai di situ, pinjol ilegal pun banyak yang mengaku sebagai legal dengan mereplika nama mirip pinjol legal.
Bahkan ada yang berani terang-terangan menempelkan logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.
Banyaknya korban tertipu pinjol ilegal membuat OJK pun turun tangan.
OJK memberikan penjelasan tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal secara terperinci agar masyarakay tak tertipu lagi.
Source | : | BFI |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar