9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
- Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157 dan Hotline OJK di nomor 157.
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan, bahkan bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
6. Tidak ada layanan pengaduan dan meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
7. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
8. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.
Source | : | BFI |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar