Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berikut ini peebedaan pinjol legal dan ilegal yang harus diingat:
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
6. Memiliki layanan pengaduan
Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Source | : | BFI |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar