GridFame.id - Tawaran pinjol ilegal memang kerap membuat terlena.
Ada berbagai modus penawaran yang dilakukan pinjol ilegal untuk menarik calon peminjam.
Biasanya tawaran itu dikirimkan melalui pesan pribadi SMS atau WhatsApp.
Jenis tawarannya pun bermacam-macam, mulai dari iming-iming dana cepat cair hingga bunga rendah.
Padahal semua itu hanyalah jebakan dari para oknum pinjol ilegal ini.
Mereka juga kerap mengaku memberikan solusi saat kebutuhan mendesak.
Baik untuk modal usaha, biaya pendidikan hingga biaya kesehatan.
Kebanyakan korban pinjol ilegal adalah para ibu rumah tangga.
Akan tetapi tak sedikit pula guru, mahasiswa dan profesi lain yang tergiur tawaran serta janji manis pinjol ilegal.
Alasan kebutuhan hidup menjadi sebab utama seseorang mengajukan pinjaman di pinjol ilegal yang tak banyak syarat.
Menyikapi hal ini, Kominfo pun memberikan cara agar tak terjebak dalam tawaran pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan Sekar Putih Djarot mengatakan Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, di Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Sekar Putih menegaskan penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.
"Masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal," tandasnya.
Jubir OJK pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
"Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!," tegasnya.
Untuk mengetahui daftar pinjol yang terdaftar bisa mengecek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman bisa lakukan pengecekan melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bisa juga menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau emailkonsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Tanpa Sadar Kesalahan Inilah yang Bikin Terjebak Pinjol Ilegal, Waspada Ya!
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar