GridFame.id -
Pinjol ilegal semakin marak bermunculan di media sosial.
Padahal OJK sudah memblokir setiap adanya aplikasi pinjol ilegal.
Sampai saat ini OJK sudah memblokir lebih dari 3000 aplikasi pinjol ilegal.
Pemerintah dan OJK juga terus menghimbau ke masyarakat.
Dimana masyarakat untuk berhati-hati memilih aplikasi pinjaman online.
Pasalnya pinjaman online ilegal memiliki banyak resiko.
Terkait resiko pinjol ilegal bisa anda baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Namun, bagaimana jika masyarakat sudah terlanjur terjerat?
OJK minta masyarakat yang terjerat pinjol ilegal lakukan hal ini.
Baca Juga: Bukan Ilegal! Ini Daftar Pinjol yang Pencairan Bisa Via Gopay, OVO, dan e-Wallet Lainnya!
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dikutip dari Kompas.com, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal meski memiliki resiko.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar