Namun, ia menyarankan masyarakat tak usah membayar lagi tagihanpinjol ilegal.
Meskipun banyak resiko yang bakal didapat seperti melakukan penagihan dengan kasar dan mengancam penyebaran data.
Tetapi, ketimbang harus membayar tagihan pinjol, OJK meminta masyarakat untuk melaporkan saja.
Alasannya karena aplikasi pinjol ilegal tak memenuhi syarat perjanjian dan banyak melakukan tindak pidana.
“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.
Ia juga mengatakan kalau perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pasa dasanya tidak sah.
Apalagi pinjol ilegal juga beroperasi secara tak resmi dari OJK.
Melansir dari ojk.co.id, masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Atau anda juga bisa menghubungi pelaporan ke Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Bukan Ilegal! Ini Daftar Pinjol yang Pencairan Bisa Via Gopay, OVO, dan e-Wallet Lainnya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar