GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada beberapa kesalahan yang membuat kita bisa saja terjebak pinjol ilegal?
Yang namanya pinjol ilegal masih terus akan muncul dan menjaring korban baru.
Kalau kita sampai lengah, bisa-bisa kita jadi korban berikutnya.
Apalagi jika kondisi keuangan masih belum membaik pasca pandemi.
Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat peminjaman yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi lainnya.
Tentu saja ini sudah salah, karena fintech pendanaan legal dan terdaftar di OJK harus melengkapi data diri (calon) peminjam sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Tidak pernah ada fintech pendanaan yang melayani peminjaman dana tanpa syarat apa pun.
Pinjaman online lewat WA dan SMS ini bisa dianggap sebagai usaha penipuan, karena di sini terjadi upaya yang memanfaatkan kekurangan debitur dan akhirnya menimbulkan kerugian.
Karenanya, perlu diketahui ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal yang bisa mengarah pada penipuan ini.
Biasanya para pelaku akan menawarkan produk secara paksa, tidak memberlakukan persyaratan, iming-iming yang terlalu menggiurkan hingga tak masuk akal, tidak ada informasi valid mengenai keberadaan pinjol tersebut, dan lain-lain.
Nah, kita bisa menghindari kesalahan berikut ini supaya tak bisa dijebak pinjol ilegal.