GridFame.id - Tahukah Anda kalau ada beberapa kesalahan yang membuat kita bisa saja terjebak pinjol ilegal?
Yang namanya pinjol ilegal masih terus akan muncul dan menjaring korban baru.
Kalau kita sampai lengah, bisa-bisa kita jadi korban berikutnya.
Apalagi jika kondisi keuangan masih belum membaik pasca pandemi.
Biasanya, melalui penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS ini, mereka menawarkan syarat peminjaman yang ringan tanpa meminta keterangan data pribadi lainnya.
Tentu saja ini sudah salah, karena fintech pendanaan legal dan terdaftar di OJK harus melengkapi data diri (calon) peminjam sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman.
Tidak pernah ada fintech pendanaan yang melayani peminjaman dana tanpa syarat apa pun.
Pinjaman online lewat WA dan SMS ini bisa dianggap sebagai usaha penipuan, karena di sini terjadi upaya yang memanfaatkan kekurangan debitur dan akhirnya menimbulkan kerugian.
Karenanya, perlu diketahui ciri-ciri lain dari pinjaman online ilegal yang bisa mengarah pada penipuan ini.
Biasanya para pelaku akan menawarkan produk secara paksa, tidak memberlakukan persyaratan, iming-iming yang terlalu menggiurkan hingga tak masuk akal, tidak ada informasi valid mengenai keberadaan pinjol tersebut, dan lain-lain.
Nah, kita bisa menghindari kesalahan berikut ini supaya tak bisa dijebak pinjol ilegal.
1. Tidak Cek Validitas Penyedia Jasa Pinjaman
Jika kondisi saat ini tidak memberi pilihan selain menggunakan jasa pinjaman online, maka dalam proses pemilihan jasa tersebut harus berhati-hati.
Jangan langsung tergiur oleh pesan singkat yang dikirim ke handphone Anda.
Kalaupun Anda tergiur, lakukan pengecekan apakah penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS tersebut valid atau tidak melalui rekam jejak digitalnya di Internet.
Lembaga fintech pendanaan yang legal dan valid pasti akan menjaga reputasi dan nama baik, sehingga seharusnya Anda akan selalu mudah menemukan profil lengkap mereka di Google ataupun media sosial.
Anda juga bisa mengecek terdaftar atau tidaknya lembaga tersebut di website OJK dan website AFPI.
2. Takut Karena Dipaksa
Umumnya penyedia jasa pinjaman yang kredibel menggunakan website atau aplikasi resmi sebagai media untuk berkomunikasi.
Namun, Anda akan selalu bisa menghubungi pihak fintech pendanaan terkait apabila ada yang ingin ditanyakan secara langsung.
Nah, ini dia bedanya dengan pinjol abal-abal, terutama yang menawarkan pinjaman online lewat WA dan SMS.
Biasanya mereka hanya mau menggunakan jalur pesan singkat, agar lebih mudah mengintimidasi (calon) korbannya.
Peluang mereka untuk menjerat korban akan lebih terbuka lebar.
Selain itu, jika Anda sudah sekali berkontak dengan pinjol ilegal tersebut, nantinya mereka akan terus memaksa untuk mencapai tujuannya.
Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih
3. Tidak Langsung Hapus dan Blokir Nomor
Jika ada penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS, lebih baik langsung hapus saja pesannya, dan tak perlu ditanggapi sama sekali.
Bahkan blokir sekalian, agar mereka tak mengganggu Anda lagi.
Perlu Anda ketahui, bahwa merupakan dosa besar bagi fintech pendanaan legal untuk mengirimkan penawaran pinjaman dana kepada Anda lewat jalur pribadi seperti WA dan SMS, tanpa mendapatkan izin dari Anda.
Ada sanksi yang bisa memberatkan lo!
Jadi, jika Anda mendapatkan penawaran seperti ini melalui WA dan SMS, tanpa Anda merasa minta dikirim penawaran, maka sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Anda tak perlu menanggapinya.
4. Tidak Pelajari Mekanisme Pinjaman pada Umumnya
Prosedur yang normal dilakukan fintech pendanaan pada prinsipnya sama saja dengan pinjaman konvensional.
Untuk menjadi debitur, Anda tetap perlu mengisi kelengkapan data diri dan identitas—yang biasanya dikirimkan melalui platformnya berupa foto KTP dan foto selfie Anda bersama KTP, dan formulir pelengkap lainnya.
Tidak ada prosedur yang instan dan langsung dapat pencairan dana begitu saja.
Anda juga perlu memahami ragam proses lainnya untuk terhindari dari penipuan.
Mekanisme yang terlalu mudah, bahkan tanpa proses verifikasi, seharusnya menjadi hal yang diwaspadai.
5. Memberikan Data Diri secara Sembarangan
Akhir-akhir ini juga ramai mengenai data diri khalayak berupa foto KTP dan selfie yang beredar dan diperjualbelikan. Hal ini juga patut Anda perhatikan.
Pastikan Anda hanya mengirimkan data pribadi ini kepada mereka yang memang berotoritas.
Jangan sembarangan mengunggah foto seperti ini di sembarang tempat.
Jika ada keraguan di hati Anda ketika hendak mengirim data, maka sebaiknya Anda tangguhkan dulu dan coba cari informasi lebih lanjut mengenai validitas pihak yang meminta data.
Nah, semoga beberapa tip menghindari penipuan berkedok pinjaman online lewat WA dan SMS di atas bisa membantu ya.
Jangan lupa untuk share artikel ini juga kepada teman-teman, kolega, dan keluarga Anda agar kita semua teredukasi dengan baik mengenai bahayanya pinjol ilegal.