1. Tidak Cek Validitas Penyedia Jasa Pinjaman
Jika kondisi saat ini tidak memberi pilihan selain menggunakan jasa pinjaman online, maka dalam proses pemilihan jasa tersebut harus berhati-hati.
Jangan langsung tergiur oleh pesan singkat yang dikirim ke handphone Anda.
Kalaupun Anda tergiur, lakukan pengecekan apakah penawaran pinjaman online lewat WA dan SMS tersebut valid atau tidak melalui rekam jejak digitalnya di Internet.
Lembaga fintech pendanaan yang legal dan valid pasti akan menjaga reputasi dan nama baik, sehingga seharusnya Anda akan selalu mudah menemukan profil lengkap mereka di Google ataupun media sosial.
Anda juga bisa mengecek terdaftar atau tidaknya lembaga tersebut di website OJK dan website AFPI.
2. Takut Karena Dipaksa
Umumnya penyedia jasa pinjaman yang kredibel menggunakan website atau aplikasi resmi sebagai media untuk berkomunikasi.
Namun, Anda akan selalu bisa menghubungi pihak fintech pendanaan terkait apabila ada yang ingin ditanyakan secara langsung.
Nah, ini dia bedanya dengan pinjol abal-abal, terutama yang menawarkan pinjaman online lewat WA dan SMS.
Biasanya mereka hanya mau menggunakan jalur pesan singkat, agar lebih mudah mengintimidasi (calon) korbannya.
Peluang mereka untuk menjerat korban akan lebih terbuka lebar.
Selain itu, jika Anda sudah sekali berkontak dengan pinjol ilegal tersebut, nantinya mereka akan terus memaksa untuk mencapai tujuannya.
Baca Juga: Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Debt Collector Lapangan Tak Akan Datang Menagih