GridFame.id - Pinjol kini masih jadi andalan masyarakat dibandingkan pinjaman bank.
Sayangnya banyak yang mengabaikan risiko dan bahaya pengajuan pinjaman di pinjol.
Pinjol seringkali menawarkan bunga dan biaya yang tinggi.
Hal ini dapat membuat nasabah kesulitan untuk membayar kembali pinjaman, terutama jika nasabah tidak memahami dengan jelas jumlah pinjaman dan biaya yang harus dibayar.
Nasabah yang tidak berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online dapat dengan mudah terjerat dalam lingkaran pinjaman yang tidak terkendali.
Hal ini dapat mengakibatkan nasabah harus membayar bunga dan biaya yang lebih tinggi dari pinjaman sebelumnya.
Nasabah yang memberikan informasi pribadi seperti nomor identitas, nomor telepon, atau nomor rekening bank kepada pinjol dapat berisiko terkena pencurian identitas atau penipuan.
Beberapa pinjol menggunakan praktik penagihan yang tidak etis seperti mengancam dan memaksa nasabah untuk membayar.
Hal ini dapat membuat nasabah merasa terintimidasi dan tidak nyaman.
Selain itu, nasabah yang gagal membayar pinjaman online dapat mengalami masalah hukum seperti tagihan yang terus bertambah atau pengadilan.
Selain itu, pengguna jasa pinjol harus hati-hati dengan debt collector pinjol palsu yang meresahkan.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri debt collector pinjol palsu:
1. Meminta pembayaran melalui transfer bank langsung ke rekening pribadi.
Debt collector yang sah biasanya akan meminta pembayaran melalui rekening bank resmi perusahaan mereka.
2. Mengancam dan memaksa untuk membayar dalam waktu yang sangat singkat tanpa memberikan jangka waktu yang wajar.
Debt collector yang sah akan memberikan waktu yang cukup untuk membayar.
3. Tidak memberikan informasi yang cukup mengenai hutang yang dimiliki oleh nasabah.
Debt collector yang sah akan memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai hutang yang dimiliki oleh nasabah.
4. Menggunakan bahasa kasar atau tidak sopan saat berkomunikasi dengan nasabah.
Debt collector yang sah akan menjaga etika dan tidak menggunakan bahasa yang kasar atau tidak sopan.
5. Tidak menyediakan bukti tertulis mengenai hutang yang dimiliki oleh nasabah.
Debt collector yang sah akan menyediakan bukti tertulis berupa surat tagihan atau pernyataan hutang.
6. Meminta informasi pribadi yang sensitif seperti nomor kartu kredit atau nomor rekening bank tanpa alasan yang jelas.
Debt collector yang sah tidak akan meminta informasi pribadi yang sensitif tanpa alasan yang jelas.
Jika Anda merasa ragu atau curiga terhadap debt collector pinjol, sebaiknya periksa keabsahan dan keberadaan perusahaan tersebut terlebih dahulu sebelum membayar hutang Anda.
Anda juga dapat menghubungi OJK atau Asosiasi FinTech Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh pihak yang berwenang.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Soal Debitur Menunggak Pinjol 90 Hari, Bukan Berarti Hutang Lunas
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar