GridFame.id -
Jika dilihat di media sosial banyak yang mengeluhkan soal aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa masyarakat seringkali kesal karena data mereka dicuri.
Tak main-main banyak yang tiba-tiba mendapat tagihan padahal tak pengajuan.
Ketika membalas pesan dan protes, malah mereka dianca sebar data.
Tentu saja hal ini membuat banyak masyarakat menjadi ketakutan.
Namun, sebetulnya sudah diatur soal undang-udang mengenai penagihan debt collector.
Dimana debt collector dilarang menyebarkan data atau bisa dikenai hukuman 6 tahun penjara, lengkapnya bisa baca disini Debt Collector Pinjol yang Sebar Data Bisa di Penjara Selama 6 Tahun, Ini Dia Aturan Penagihan ke Debitur Terbaru 2023
Pinjol juga tak memperbolehkan aplikasinya mengakses banyak data debiturnya.
OJk mengatakan kalau pinjol hanya boleh mengakses 3 data yaitu: Camera, Microphone, dan Location.
Selebihnya, termasuk kontak HP tak boleh diakses oleh pihak pinjol.
Maraknya pencurian data ini membuat debitur merasa tak aman dari pinjol.
Nah, berikut ini merupakan cara untuk melindungi data diri dari pinjol ilegal.
Melansir dari hukumonline.com, ada 3 cara untuk melindungi data diri dari pinjol ilegal:
1. Perhatikan izin akses yang diminta
Setelah anda mengunggah aplikasi pinjol, pastikan membaca ketentuan termasuk akses yang diminta.
Jangan sampai anda menyetujui aplikasi pinjol tersebut mengakses data diri pribadi seperti galeri maupun kontak di HP.
2. Waspada menerima pesan yang mencurigakan
Tiba-tiba mendapatkan pesan tagihan padahal tak mengajukan? sebaiknya abaikan saja.
Terlebih pinjol ilegal juga sering menyertakan link yang mengarahkan pada pencurian data-data anda.
Hal ini membuat masyarakat bisa menjadi korban scammer aplikasi pinjol tersebut.
3. Tidak mengunggah identitas diri di media sosial
Jangan sembarangan anda mengunggah identitas diri di media sosial.
Karena tindakan itu menjadi sasaran empuk para pemburu data seperti aplikasi pinjol ilegal.
Apalagi identitas yang ada di media sosial mudah saja di duplikasi sehingga pinjol ilegal dapat memanfaatkannya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar