GridFame.id - Masalah dengan pinjol ilegal memang masih marak terjadi.
Soalnya pinjol ilegal sendiri masih muncul di mana-mana meski sudah diberantas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebanyakan, mereka bermain di Telegram atau media sosial lain dengan dalih menjanjikan dana cepat.
Memang, biasanya mereka akan sangat membantu diawal dengan persyaratan yang tidak begitu ribet seperti pinjol legal.
Namun bisa jadi sebelum dana itu cair ke kita, sudah akan terjadi berbagai masalah yang membuat kita kelabakan.
Seperti bunga yang mendadak jadi besar atau penyebaran data yang membuat nama dan KTP kita tersebar di mana-mana.
Belum lagi teror-teror ke keluarga, teman, atau rekan kerja yang sangat jahat.
Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol ilegal bisa dipenjara?
Untuk pinjol legal, saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia.
Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol legal dan perbankan.
Apalagi untuk pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada! Niat Hati Pinjam ke Legal, Data Pria Ini Malah Dicuri Pinjol Ilegal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar