GridFame.id - Pasti Anda sering melihat debt collector yang menyita barang kalau debitur gagal bayar utang.
Selain pinjol ilegal, biasanya debt collector yang menyita barang adalah penagihan dari leasing atau kredit motor.
Sering kita mendengar debt collector yang mencegat motor di pinggir jalan dan memaksa untuk membawa motor kredit itu karena tunggakan yang tak kunjung dibayar.
Yang jadi masalah adalah biasanya debt collector menagih dengan kasar dan penuh bentakan.
Alhasil, kita sendiri jadi takut dan hanya bisa pasrah barang atau kendaraan kita dibawa kabur.
Nah, mulai sekarang jangan lagi takut ya!
Soalnya penagihan debt collector itu sebenarnya ada aturannya.
Langsung simak di bawah ini yuk!
Seperti yang diketahui, debt collector itu harus membawa tanda pengenal dan profesi.
Jadi saat ditagih, kita bisa menanyakan identitas mereka tersebut.
Sebenarnya, hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Baca Juga: Ngeri! Nekat Galbay Pinjol Legal, Seorang Debitur Sampai Diancam Sadis Oleh Debt Collector
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar