Debt collector tak bisa menyita barang
Contact Center BICARA
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. 2. Otoritas Jasa Keuangan Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) Email: konsumen@ojk.go.id Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK 3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Call Center: 021-7981858 atau 7971378 Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI 4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Telepon: 021 – 3929840 Faksimile: 021 – 31930140 Email: info@ylbhi.or.id Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. 5. Kantor Polisi Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Baca Juga: Pengalaman Telat Shopee Paylater 2 Bulan, Warganet Ini Beri Tips Hadapi Debt Collector Tanpa Keributan
PROMOTED CONTENT
Komentar