Find Us On Social Media :

Pengalaman BI Checking Masuk Kol 5 Tetapi Tetep Bisa Pinjam di Bank, Begini Tipsnya

kol 5 tetap bisa pengajuan pinjaman

GridFame.id - 

BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.

Dimana ketika pengajuan pinjaman ke bank atau kredit akan di cek untuk status BI Checkingnya.

Nantinya akan terlihat bagaimana kelancaran pembayaran anda di kredit sebelumnya.

Dalam BI Checking tak hanya terlihat lancar atau tidaknya pembayaran kredit sebelumnya.

Namun, ada juga beberapa data seperti tenor yang dipilih, jumlah pinjaman dan aplikasi pinjol atau bank apa saja yang pernah pengajuan.

Cara cek BI Checking anda bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!

Jika skor BI Checking anda jelek otomatis pihak bank tak mau untuk meng- ACC pengajuan.

Jika skor BI Checking bagus, pihak bank akan langsung meng ACC pengajuan pinjaman anda.

Tetapi, jika anda memang benar-benar ingin pengajuan namun skor jelek ada sebuah tips.

Sosok ini mengatakan kalau ia sebelumnya memiliki skor BI Checking yang buruk.

Namun, tetap bisa pengajuan dengan cara begini.

Baca Juga: Pelamar Kerja Ini Ditolak Oleh Perusahaan Gegara Skor BI Checking Anjlok, Seberapa Pengaruh Penggunaan Pinjol Ketika Melamar Pekerjaan?

Pada akun TikTok @milyaderboy mengatakan kalau skor BI Checking nya sempat jelek.

Ia kala itu masuk ke dalam kol 5 atau kredit macet di dalam BI Checking.

"Gua tuh pernah pengalaman gua di tahun 2018 BI Checking gua jelek. Dimana gua tuh kredit macet saat itu, kredit macet mobil,"

Ia ingin untuk pengajuan kembali kredit atau pinjaman.

Karena BI Checking harus bersih, ia pun melunasi kredit yang sempat tertunggak saat itu.

"Singkat cerita gua mampu melunasi dan mampu membayar gitu ya. Karena waktu itu kita jual aja deh mobilnya. nah habis itu gua pengajuan pinjaman lagi bisa kok,"

Ia juga mengatakan setelah bersih debitur bisa menunggu sekitar 1 hingga 2 tahun.

Setelah proses dan pelaporan ke BI dan bersih, bisa dilakukan pengajuan pinjaman atau kredit kembali.

"Bisa kok yang penting sudah dilunasi, setelah dilunasi laporan dan lain-lain. Nantis etelah 1 atau 2 tahun bisa pengajuan lagi gitu,"

Baca Juga: Tips BI Checking Tetap Aman Meskipun Sering Gunakan Pembayaran Paylater