GridFame.id - Sebaiknya anda rutin melakukan check kredit skor ke BI Checking.
Apalagi jika anda ingin pengajuan pinjaman ke Bank.
Pasalnya, pihak bank akan secara otomatis melakukan pengecekkan skor kredit.
Nanti, bank akan melihat anda masuk ke dalam kolektibilitas atau kol berapa.
Untuk keterangan kol bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Jika anda masuk ke dalam kategori pembayaran yang lancar maka secara otomatis akan di ACC.
Namun, bila anda masuk ke dalam kategori macet atau bahkan blacklist BI Checking, piahk bank akan menolaknya.
Alasannya tentu untuk mencegah adanya gagal bayar atau tak membayar tagihan cicilan.
Untuk pengecekkan BI Checking pun sebetulnya sangatlah mudah.
Hanya butuh KTP dan HP saja anda sudah bisa melakukan pengecekkan skor kredit di BI Checking.
Berikut cara pengecekkan secara online.
Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini yang Bikin Pengajuan KUR Ditolak
1. Siapkanlah dokumen pendukung untuk melakukan cek BI Checking secara online.
Melansir dari Gramedia.com, sebelum memasukkan data ke link BI Checking, siapkan dahulu beberapa dokumen ini:
Apabila anda adalah debitur bada usaha, maka berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan BI Checking.
2. Isilah form dari antrian BI Checking online untuk hari tersebut
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan ialah membukan link untuk form antrian online OJK pada link berikut ini:
konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Lalu, isilah formulir dari permohonan IDEB dan pilihlah antrian berupa jadwal, waktu serta keterangan dari sisa slot antrian untuk melakukan BI Checking.
Baca Juga: Berikut Daftar Pinjol Aman Dari BI Checking dan Pasti Cair
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar