Find Us On Social Media :

Daftar Pinjol yang Terkena BI Checking dan Ada DC Lapangan Terbaru 2023

daftar pinjol kena bi checking dan ada dc

GridFame.id - 

Pinjaman online atau pinjol kini aplikasinya semakin menjamur di masyarakat.

Banyak masyarakat yang nekat untuk meminjam di pinjaman online.

Mengapa?

Pasalnya, di pinjaman online pencairannya pun terbilang cukup mudah,

Belum lagi syarat yang diberikan pun tak ribet.

Hanya butuh KTP dan nomor HP aktif sudah bisa mendapatkan uang sejumlah yang diinginkan.

Pinjol sendiri termasuk salah satu pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking.

Selain itu ada juga yang penagihannya menggunakan debt collector.

Namun, tak semua pinjol memiliki dc lapangan dan masuk skor BI Checking.

Berikut daftar terbarunya!

 Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung! Ini Dia Cara Melaporkan Penipuan Jasa Joki Pinjol dan Bukti yang Harus Dibawa

Berikut ini merupakan daftar pinjol yang masuk BI Checking dan memiliki dc lapangan dikutip dari @semangatgalbayy:

1. AKULAKU

2. KREDIVO

3. KREDIT PINTAR

4. TUNAIKU

5. INDODANA

6. HOME CREDIT INDONESIA

7. Spinjam dan Spaylater

8. All Paylater

Cara cek legalitas pinjol legal dan ilegal dengan cara sebagai berikut:

1. Website OJK

Pertama cara cek legalitas pinjaman online yang pertama Anda bisa lakukan melalui ww.ojk.go.id.

Setelah berhasil masuk website OJK bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu fintech yang berada di kanan bawah.

Anda bisa mengklik penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.

2. WhatsApp OJK

Cara kedua yakni Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157.

Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Tunggu hingga bot tersebut selesai menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.

Atau jika ingin lebih cepat Anda dapat mengubungi 157 melalui saluran teelpon.

Tanyaakn apakah pinjol yang Anda masksud termasuk pinjol legal atau ilegal.

Terakhir yakni untuk mengetahui legalitas pinjol juga dapat diketahui melalui email OJK.

Caranya sama dengan Anda mengirim pada email pengaduan biasanya.

Alamat email resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni waspada investasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan sampai Gali Lubang Tutup Lubang! Pakai Trik Ini Untuk Terbebas dari Jerat Utang Pinjol Legal dan Ilegal