GridFame.id -
Tak jarang penagihan debt collector membuat debitur ketakutan.
Mengapa?
Karena kebanyakan dari mereka menagih dengan cara-cara yang kasar.
Jika dilihat dibeberapa berita, debt collector bahkan tak segan-segan baku hantam dengan debitur.
Selain kasar, beberapa debt collector atau dc juga melakukan pemaksaan kepada debitur.
Seperti menarik paksa motor debitur yang sedang berada di tengah jalan.
Padahal OJK sendiri secara tegas telah melarang penagihan secara kasar.
Tak hanya debt collector pinjol saja, bank ataupun leasing pun harus menagih sesuai peraturan yang ada.
Namun, tak semua debt collector berlaku kasar juga.
Apalagi saat ini sudah ada UU yang mengatur soal penagihan debt collector.
Lalu, apasih sebetulnya tugas debt collector?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar