GridFame.id -
Ada yang pernah jadi korban sebar data dc pinjol?
Sudah tak asing lagi debt collector meneror debitur yang telat melakukan pembayaran.
Bahkan, ada yang kena teror jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.
Teror yang dialami oleh debitur pun beragam mulai sering dikirimi chat kasar hingga sebar data.
Padahal OJK telah menghimbau untuk debt collector tak sembarangan sebar data debitur.
Penagihan pun harus dilakukan sesuai etika debt collectior.
Jika melanggar, pihak debt collector malah bisa dipidanakan.
Terkait hukum sebar data pinjol anda bisa baca disini DC Pinjol yang Nekat Sebar Data Bisa Dipenjara 9 Tahun, Berikut Penjelasan Hukumnya
Lalu bagaimana cara mengatasi debt collector yang nekat sebar data?
Pada akun TikTok @kangleman_depok, dalam komentar di salah satu videonya, seorang warganet memberikan tips.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar