Biasanya sebelum sebar data, pinjol akan spam chat dan mengancam bakal menyebarkan data yang dimiliki ke seluruh kontak.
Data yang disebar seperti nama, NIK ktp, alamat serta foto selfie sambil memegang KTP.
Netizen ini mengatakan jika diancam, sebaiknya anda lawan balik dengan menyatakan kalau nekat sebar data maka utang dianggap lunas.
"Sebar data sm dengan lunas...
Kalau di bayar mereka mampu ga balikin nama kita lagi... dah gtu aja"
Adapun sebuah tips dari kreditpintar.com, agar pihak pinjol tak sebar data:
1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK
2. Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo
3. Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman
4. Laporkan ke Polisi
5. Laporkan ke OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
6. Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar