Find Us On Social Media :

Hati-Hati! Banyak yang Santai Galbay Pinjol Semi Legal Gegara Tak Tercatat di SLIK OJK, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Galbay pinjol semi legal

Galbay Pinjol Ilegal Tidak Tercatat di SLIK OJK, Benarkah?

Sejauh ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa debitur yang gagal bayar pinjol semi legal tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK sendiri adalah sebuah sistem yang berisi data mengenai riwayat kredit nasabah di lembaga keuangan terdaftar, seperti bank dan perusahaan pembiayaan yang diatur oleh OJK.

Namun demikian, jika pinjol semi legal tersebut bekerja sama dengan lembaga keuangan terdaftar dan diatur oleh OJK dalam memberikan pinjaman, maka kemungkinan besar data debitur yang gagal bayar akan dicatat di SLIK.

Hal ini karena OJK mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang bermasalah ke SLIK untuk mencegah nasabah yang sama mengulangi perilaku yang merugikan lembaga keuangan tersebut.

Sebagian besar pinjol semi legal mengacu pada layanan pinjaman online yang secara teknis terdaftar di bawah otoritas dan peraturan pemerintah tetapi tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Namun, jika pinjol semi legal tidak bekerja sama dengan lembaga keuangan terdaftar dan diatur oleh OJK, maka kemungkinan besar data debitur yang gagal bayar tidak akan dicatat di SLIK.

Namun, tetap diingat bahwa kegagalan untuk membayar pinjaman dapat merusak reputasi kredit dan mempersulit akses ke kredit di masa depan.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar debitur selalu membayar pinjaman tepat waktu.

Sebab, tidak bisa dipastikan apakah pinjol semi legal yang Anda gunakan tidak memberikan informasi kredit Anda ke SLIK OJK.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Selama Ini Salah Kaprah, Pinjol Semi Legal Hoax Belaka? Berikut Faktanya