Find Us On Social Media :

Bisa Dicontoh! Dijebak, Begini Cara Wanita Ini Sukses Laporkan Pinjol Ilegal Setelah Terbelit Utang Sampai 200 Juta!

Pengalaman wanita lapor pinjol ilegal

GridFame.id - Gagal bayar atau galbay pinjol memang bisa jadi pengalaman yang sangat membingungkan.

Apalagi jika sudah gali lubang tutup lubang dengan pinjol lain, terutama pinjol ilegal.

Iming-iming bunga rendah dan pencairan yang mudah pun banyak membuat orang masih saja terjebak dengan pinjol ilegal.

Padahal ketika dana cair, bisa jadi 2-5 hari kemudian kita sudah ditagih cicilan dan bunga yang tiba-tiba membengkak.

Bagi Anda yang sedang pusing karena tagihan pinjol banyak, coba simak pengalaman yang satu ini.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, pengalaman ini pernah menjerat Afifah Muflihati.

Semua berawal dari desakan ekonomi akibat berkurangnya pemasukan bulanan yang ia terima sebagai karyawan honorer sejak pandemi berlangsung.

Ia dan suami mulai kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan susu kedua buah hatinya.

Ketika sedang berselancar di media sosial pada 20 Maret 2021, perempuan asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu melihat iklan aplikasi dari sebuah perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).

Iming-iming penawaran pinjaman uang diberikan tanpa ada jaminan, bunga rendah sekitar 0,04 persen, proses cepat, dan jangka waktu pengembalian cukup lama.

Perempuan 27 tahun itu merasa menemukan jalan keluar dari kesulitan yang sedang ia hadapi.

Baca Juga: Bukan dengan Diblokir, Ini Tips Ampuh Agar DC Tak Hubungi Kontak Darurat Saat Terlanjur Galbay Pinjol

 

Singkat kisah, ia pun menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar mendapatkan pinjaman senilai Rp5 juta, angka ajuannya.

Ia pun diminta menyiapkan foto diri, foto kartu tanda penduduk (KTP), dan foto dirinya sambil memegang KTP.

Kemudian persyaratan itu dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp ke nomor telepon seluler petugas pinjol.

Tak sampai hitungan 5 menit, sebuah pengumuman masuk ke aplikasi Whatsapp miliknya, bahwa dana yang diajukan telah terkirim lewat transfer perbankan.

Afifah seperti tak percaya, semudah itu ia mendapatkan pinjaman uang dari aplikasi pinjol.

Dana itu belum juga dimanfaatkannya hingga lima hari pascatransfer ia mendapatkan pesan dari aplikasi Whatsapp yang isinya agar segera melunasi pinjaman tersebut.

Pesan itu diabaikannya, namun masuk hari ketujuh bencana pun datang.

Petugas penagihan dari aplikasi pinjol mulai menebar teror berisi pencemaran nama baik dirinya kepada 50 nomor kontak yang terdapat di ponsel Afifah.

Pesan teror itu ada yang masuk melalu pesan singkat (SMS) atau ke Whatsapp dari 50 nomor tadi.

Ia pun mulai berjibaku untuk menutupi pinjaman itu karena merasa dipermalukan dan ketahuan meminjam oleh kerabat dan rekan-rekan kerja.

Baca Juga: Hati-Hati! Banyak yang Santai Galbay Pinjol Semi Legal Gegara Tak Tercatat di SLIK OJK, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

 

Lagi-lagi ia meminjam kepada beberapa pinjol lainnya untuk menutupi tunggakan.

Tanpa ia sadari, dari aksi gali lubang tutup lubang ini, ada 40 aplikasi pinjol yang kemudian memberikan pinjaman dengan nilai kredit yang harus dilunasi mencapai Rp206 juta.

Bak berlomba di sirkuit balap, ia berkejaran tak hanya dengan waktu tetapi juga melawan teror-teror penagih utang.

Afifah pun terpaksa menggadaikan rumah agar terlepas dari jeratan pinjol.

Perlawanan pun dilakukan dengan melaporkan pinjol-pinjol itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 3 Juni 2021 lalu.

Selain diduga ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola pinjol itu juga telah melakukan pencemaran nama baik serta teror.

Pinjol sendiri diatur lewat Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Selain harus memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Daripada Menyesal Seumur Hidup, Jangan Mau Galbay Pinjol Ilegal Atau Hadapi Resiko Besar Ini