Itu karena mereka semua sudah tahu kalau pinjam dana di pinjol hanya akan membuat kesulitan jadi tambah sulit.
Padahal ia sendiri jadi karyawan di kantor pinjol dan paylater yang sudah berizin dan legal.
Wah, kok begitu ya?
Jeanny Silvia Sari Sirait selaku pengacara dari LBH Jakarta juga sempat mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mendaftar pinjol apapun.
Soalnya saat ini masih belum ada aturan yang bisa melindungi data kita.
"Kalau misalnya masyarakat belum menggunakan aplikasi pinjol, ketahuilah bahwa saat ini belum ada aturan pinjol yang mumpuni dan berhasil melindungi seluruh kebutuhan konsumen dan tentu saja menjawab permasalahan masyarakat. Jadi kalau belum menggunakan aplikasi pinjol, jangan pakai pinjol!" ujarnya saat jadi narasumber di Mata Najwa pada 16 September 2021 lalu.
Lalu, bagaimana dengan yang sudah terlanjur pinjam pada pinjol?
Apakah itu tandanya tidak ada jalan keluar?
"Kalau sudah terlanjur jatuh ke dalam permasalahan pinjol dan kemudian mengalami proses penagihan dan segala macam yang melanggar HAM, maka teman-teman bisa mengajukan untuk mengajukan restrukturisasi dan rescheduling pinjaman," lanjutnya.
Kalau soal pinjol ilegal sendiri bagaimana?