GridFame.id -
Sudah tak asing lagi jika penagihan debt collector pinjol sampai menyebarkan data.
Ya, penagihan debt collector pinjol terutama ilegal memang sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, selain menagih ke seluruh kontak hp, mereka juga nekat menyebarkan data.
Bahkan, tak jarang menagih dengan kata-kata kasar dan juga ditambah dengan fitnah.
Seperti tulisan mencuri uang perusahaan, open BO dan perkataan kasar lainnya.
Sebetulnya, OJK sudah melarang untuk meminjam di pinjol ilegal.
Lantaran banyaknya resiko seperti penyebaran data bahkan foto anda bisa diedit.
Selain itu, meminjam di pinjol ilegal juga sangat merugikan.
Karena bunganya yang cukup besar hampir 100% hingga tenor pendek 7 hari.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Namun, jika sudah terlanjur terjerumus ke pinjol ilegal, anda tak perlu khawatir.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar