GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) adalah bentuk kredit atau pembiayaan yang relatif baru dan belum sepenuhnya diatur oleh pihak otoritas keuangan.
Oleh karena itu, beberapa pinjol dapat melakukan praktik yang tidak sehat atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal sita barang.
Beberapa pinjol mungkin merasa berani untuk menyita barang peminjam karena mereka telah mendapatkan jaminan atas pinjaman yang telah diberikan, seperti jaminan bunga atau biaya keterlambatan.
Selain itu, mereka juga dapat mengacu pada ketentuan kontrak pinjaman online yang telah disepakati bersama dengan peminjam.
Namun demikian, ada juga pinjol yang melanggar aturan atau melakukan sita barang secara tidak sah.
Misalnya, melakukan sita barang tanpa memiliki surat perintah yang sah atau melakukan sita barang di luar wilayah yang telah ditentukan.
Praktik-praktik seperti ini tentu saja dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi industri pinjaman online secara keseluruhan.
Untuk itu, penting bagi pihak otoritas keuangan dan konsumen untuk bekerja sama dalam mengawasi dan mengatur praktik-praktik pinjol.
Dengan demikian, dapat dihasilkan lingkungan pinjaman online yang lebih sehat dan transparan bagi konsumen.
Lalu bagaimana cara menghadapi pinjol yang mengancam sita barang?
Simak cara cerdas menghadapi debt collector yang sita barang berikut ini.