Find Us On Social Media :

Sudah Tak Mampu Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Pemerintah Beri Saran Begini Melunasinya

saran pemerintah bagi yang terjebak pinjol ilegal

GridFame.id - 

Pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi saat ini pinjol ilegal sudah menggunakan modus-modus untuk menjebak debiturnya.

Banyak debitur yang terjebak karena awalnya tak sadar.

Pinjol ilegal sering memberikan penawaran yang bikin debitur tergiur.

Seperti bunga rendah hingga tawarkan tenor yang cukup panjang.

Namun, setelah pengajuan nyatanya bunga pinjol ilegal bisa capai 100%.

Kemudian, tenornya pun terbilang cukup pendek rata-rata hanya 7 hari.

Modus pinjol ilegal bisa anda baca disini Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia 5 Modus Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Orang Terbuai

Lalu bagaimana jika terlanjur terjebak pada pinjol ilegal?

Pemerintah berikan saran begini kepada debitur.

Baca Juga: Makin Marak Jebak Korban Saat Bulan Puasa, Jangan Lakukan Kesalahan Ini yang Bikin Jadi Ngutang ke Pinjol Ilegal!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancaranya dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, membeberkan kalau korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. 

“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Daripada harus melunasi tagihan pinjol ilegal, lebih baik langsung melaporkannya saja.

Sehingga debitur tak perlu takut dengan teror dari pinjol ilegal.

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.

Mahfud menegaskan pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.

“Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.

Baca Juga: Selama Ini Salah Kira! Jangan Kira Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Hingga Utang Auto Lunas Kalau Lapor, Begini Penjelasannya