GridFame.id - Apakah Anda saat ini punya utang di pinjol ilegal?
Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak di Indonesia.
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK.
Sehingga, segala transaksi yang ada di dalamnya tidak sah di mata hukum.
Namun, sayangnya banyak sekali masyarakat yang nekat pinjam uang ke pinjol ilegal.
Alhasil, kini banyak sekali masyarakat yang kebingungan gegara kesulitan bayar utang.
Sebab, sebagaimana diketahui pinjol ilegal memberikan bunga dan denda yang nominalnya tidak masuka akal.
Hal ini pun tentunya sudah diatur sejak awal agar dapat keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan hukum yang berlaku.
Kalau debitur sudah kesulitan bayar utang, biasanya pinjol ilegal bakal mulai menghubungi lewat WhatsApp atau SMS.
Lantas, sebaiknya debitur harus membalas chat pinjol ilegal atau tidak?
Simak penjelasan di bawah ini agar tidak salah langkah!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar