GridFame.id - Pinjol masih menjadi andalan bagi orang yang mengalami desakan ekonomi.
Tentunya akan lebih aman apabila mengajukan pinjaman di pinjol legal yang terdaftar OJK.
Sayangnya, sebagian besar orang hanya tahu risiko galbay pinjol ilegal yang mengerikan.
Padahal pinjol legal pun memiliki risiko yang sama besarnya.
Bahkan bentuk penagihan pinjol legal tak kalah mengerikan dibanding dengan ilegal.
Beberapa aplikasi pinjol legal juga memiliki debt collector untuk melakukan penagihan.
Korban pinjol legal pun banyak yang merasa stres hingga depresi dikejar-kejar utang.
Beberapa korban melaporkan dirinya mendapat kata-kata kasar dari debt collector pinjol legal.
Ada juga yang mengancam akan menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak.
Tak sedikit pula yang telah mengadukan hal ini ke OJK atau pihak berwajib.
Agar tak mengalami hal buruk pasca galbay pinjol legal, simak begini tips pinjam uang di pinjol yang terdaftar OJK.
Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Soal Debitur Menunggak Pinjol 90 Hari, Bukan Berarti Hutang Lunas
Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ikuti cara ini agar tak galbay pinjol legal:
Pastikan dana kredit sesuai dengan kemampuan bayar Anda dengan mempertimbangkan pendapatan, tujuan dari hal ini adalah agar Anda bisa membayar sesuai dengan pendapatan.
Pertimbangkan jumlah kredit bulanan dengan memilih tenor yang ideal.
Pastikan kredit bulanan yang harus Anda bayarkan tidak lebih melampaui kemampuan, tujuannya agar pinjaman Anda tidak berpotensi nunggak.
Carilah pinjaman online OJK bunga rendah, semakin rendah bunga yang Anda pilih maka akan semakin ringan cicilan bulanan yang wajib Anda bayarkan.
Di sisi lain, aplikasi pinjol yang belum terdaftar di OJK biasanya mematok bunga yang cukup tinggi.
Source | : | telkomsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar