GridFame.id - Ini risiko galbay pinjol legal yang bisa menghantui seumur hidup.
Apakah Anda salah satu debitur pinjol legal?
Kalau iya, jangan sekali-kali berpikiran untuk galbay atau gagal bayar.
Sebab, risiko yang akan didapatkan jauh lebih mengerikan dari pinjol ilegal.
Selama ini, banyak orang yang ketakutan saat berurusan dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal diketahui punya sistem penagihan yang sangat tidak manusiawi.
Mulai dari melakukan pengancaman, peneroran, dan penyebaran data.
Tak cuma itu, pinjol ilegal juga bisa sampai menyebarkan foto debitur yang diedit jadi tak senonoh.
Namun, ternyata hal tersebut tak ada apa-apanya dibanding pinjol legal.
Lebih mengerikan dari pinjol ilegal, ini dia sederet risiko yang akan didapatkan seumur hidup jika gagal bayar pinjol ilegal.
Simak sampai habis!
Ini dia beberapa risiko jika nekat galbay pinjol legal yang harus Anda ketahui.
Sebagaimana diketahui, pinjol legal adalah pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Sehingga, segala transaksinya akan dicatat oleh pihak OJK, termasuk macet atau gagal bayar.
Banyak yang menganggap remeh skor kredit yang buruk.
Padahal, melansir dari akun TikTok seorang banker bernama @hendrayusuf, hal ini bisa menghambat banyak sekali aktivitas yang berkaitan dengan keuangan dan kredit di masa mendatang, meliputi:
- Pengajuan pinjaman ke bank/pinjol legal lainnya
- Pengajuan KPR
Baca Juga: Pantas Bikin Peminjam Sengsara! Ternyata Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal yang Harus Diwaspadai
- Pengajuan kredit kendaraan
- Mendapat pekerjaan (khususnya di bidang keuangan).
Risiko yang lainnya adalah menanggung malu gegara ditagih oleh pihak pinjol legal terus-terusan.
Penagihan ini tidak hanya dilakukan kepada Anda saja.
Orang-orang terdekat Anda pun bisa jadi sasarannya, terutama yang nomor HP-nya Anda simpan.
Sehingga, orang-orang tersebut akan tahu Anda punya utang di pinjol yang belum dibayar.
Belum lagi jika pihak pinjol legal mengirimkan debt collector ke rumah Anda.
Hal ini bisa berdampak pada kepercayaan orang-orang terdekat kepada Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar