3. Membeli data dari pihak ketiga
Pinjol ilegal dapat membeli data rekening korban dari pihak ketiga seperti oknum pegawai bank atau penyedia data pribadi lainnya.
Hal ini sangat ilegal dan merugikan korban.
4. Menerapkan modus penipuan
Pinjol ilegal dapat menggunakan modus penipuan yang dapat membuat korban memberikan informasi rekening secara sukarela.
Misalnya, mereka dapat mengirim pesan dengan modus "penawaran hadiah" atau "undian berhadiah" yang meminta korban untuk memberikan informasi rekening mereka.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk tetap waspada dan tidak mengungkapkan informasi pribadi seperti nomor rekening atau informasi sensitif lainnya pada orang yang tidak dikenal.
Pastikan juga untuk memeriksa keaslian pinjaman online yang akan kita ajukan dan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan terpercaya.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan pinjol ilegal?
Pertama-tama, segera hentikan segala bentuk komunikasi dengan pihak pinjol ilegal tersebut.
Jangan membayar bunga pinjaman yang sangat tinggi atau memberikan akses ke akun bank atau aplikasi keuangan Anda.
Selanjutnya, laporkan kasus penipuan ini ke pihak yang berwajib.
Anda bisa melaporkan ke polisi dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki seperti chat atau percakapan melalui aplikasi, bukti transfer, dan bukti lainnya.
Baca Juga: Pantas Bikin Kantong Kering, Sosok Ini Bongkar Cara Pinjol Mengkuras Uang Debitur