Find Us On Social Media :

Karyawan Kontrak (PKWT) Dapat THR? Ada Aturan Hukumnya, Ternyata Segini yang Akan Diterima Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Karyawan kontrak atau PKWT

GridFame.id - Umat Muslim saat ini mulai memasuki bulan Ramadhan.

Di bulan puasa ini tentunya kebutuhan akan bahan pokok semakin meningkat.

Apalagi harga sembako biasanya melonjak setiap memasuki ramadhan hingga menjelang lebaran.

Tentu saja hal ini membuat pengeluaran pun ikut membengkak.

Bagi para ASN atau PNS tentunya masih bisa memiliki angin segar karena pemerintah sudah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Begitu pula dengan karyawan swasta yang ikut mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.

Sedangkan para karyawan kontrak ketar-ketir dan bertanya-tanya tentang nasib mereka.

Apakah karyawan kontrak juga dapat THR?

Jawabannya tentu saja dapat, dengan besaran yang disesuaikan masa kerjanya.

Ada juga aturan hukum yang mengatur tentang hak THR bagi karyawan kontrak.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Simak Tanggal Kapan THR Karyawan Swasta Seharusnya Turun dan Perhitungannya, Jangan Sampai Terlewat!