Find Us On Social Media :

Karyawan Kontrak (PKWT) Dapat THR? Ada Aturan Hukumnya, Ternyata Segini yang Akan Diterima Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Karyawan kontrak atau PKWT

GridFame.id - Umat Muslim saat ini mulai memasuki bulan Ramadhan.

Di bulan puasa ini tentunya kebutuhan akan bahan pokok semakin meningkat.

Apalagi harga sembako biasanya melonjak setiap memasuki ramadhan hingga menjelang lebaran.

Tentu saja hal ini membuat pengeluaran pun ikut membengkak.

Bagi para ASN atau PNS tentunya masih bisa memiliki angin segar karena pemerintah sudah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Begitu pula dengan karyawan swasta yang ikut mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.

Sedangkan para karyawan kontrak ketar-ketir dan bertanya-tanya tentang nasib mereka.

Apakah karyawan kontrak juga dapat THR?

Jawabannya tentu saja dapat, dengan besaran yang disesuaikan masa kerjanya.

Ada juga aturan hukum yang mengatur tentang hak THR bagi karyawan kontrak.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Simak Tanggal Kapan THR Karyawan Swasta Seharusnya Turun dan Perhitungannya, Jangan Sampai Terlewat!

Aturan Hukum dan Besaran THR Karyawan Kontrak

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, pada dasarnya, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Tetapi, bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap ada perbedaan mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja antara karyawan kontrak dan karyawan tetap, yakni:

1. Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR.

Sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur.

2. Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT.

Walau hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR.

Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud.

Cara menghitung besaran THR yaitu:

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Ini Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru Untuk THR Lebaran 2023, Catat Juga Jadwalnya!

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12 bulan.

Bagi pekerja kontrak, jika kontrak kerja telah berlangsung lebih dari 1 (satu) bulan saat “hari H” pelaksanaan hari raya keagamaan, tetapi tidak sampai 1 (satu) tahun bekerja, maka hanya berhak THR secara proporsional.

Akan tetapi, jika kontrak kerja Anda sudah berlangsung 1 (satu) tahun atau lebih (termasuk perpanjangannya) saat “hari H” pelaksanaan hari raya keagamaan, Anda berhak atas THR secara full (penuh) 1 bula gaji.

Perlu diingat, jika kontrak sudah berakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan, maka Anda tidak mendapatkan THR.

Pembayaran THR ini dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan pemberiannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Baca Juga: PNS Full Senyum! Tanggal Segini THR dan Gaji 13 2023 Bakal Turun, Besarannya Lumayan Banget!