Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Begini Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Sita Barang Tanpa Izin dan Bukti yang Harus Dibawa

Cara melaporkan debt collector pinjol yang sita barang

GridFame.id - Tiba-tiba debt collector datang ke rumah dan sita barang-barang berharga tanpa izin?

Debt collector pinjaman online atau debt collector pinjol dapat melakukan sita barang dalam rangka penagihan hutang kepada nasabah yang belum melunasi kewajibannya.

Namun, sita barang oleh debt collector pinjol harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pada pasal 46 ayat (3) peraturan tersebut disebutkan bahwa penagihan oleh pemberi pinjaman online dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan hak dan martabat nasabah.

Selain itu, sita barang oleh debt collector pinjol harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seperti memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah yang berhutang, serta tidak melakukan tindakan yang mengancam, memperdaya, atau merugikan nasabah.

Jadi, debt collector pinjol dapat melakukan sita barang sebagai bagian dari upaya penagihan hutang kepada nasabah yang belum melunasi kewajibannya.

Namun tindakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika mengalami hal ini, segera lapor ke pihak berwenang.

Simak begini cara melaporkannya.

Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan! Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Perjanjian Pinjol Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Sita Barang

Jika Anda ingin melaporkan tindakan debt collector pinjaman online (pinjol) yang telah melakukan sita barang tanpa prosedur yang benar atau melanggar hak Anda, maka ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Simpan bukti-bukti dan dokumentasi yang ada

Ini termasuk bukti-bukti pembayaran Anda, surat-surat dari debt collector, dan rekaman obrolan dengan debt collector melalui telepon atau pesan teks.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda dapat menghubungi OJK melalui hotline di 157 atau melalui situs web mereka di www.ojk.go.id.

OJK memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur aktivitas perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia termasuk pinjol.

Mereka dapat membantu Anda memeriksa apakah tindakan yang dilakukan oleh debt collector adalah legal atau tidak.

3. Laporkan ke Kepolisian

Jika Anda merasa tindakan debt collector melanggar hukum dan merugikan Anda secara finansial, maka Anda dapat melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Pantas Bikin Kantong Kering, Sosok Ini Bongkar Cara Pinjol Mengkuras Uang Debitur

Beberapa pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh debt collector termasuk tindakan kekerasan, ancaman, atau pelecehan.

4. Konsultasikan dengan pengacara

Jika Anda merasa hak-hak Anda telah dilanggar oleh debt collector, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan saran hukum dan bantuan dalam menyelesaikan masalah ini.

Perlu diingat bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik perusahaan yang tidak etis dan merugikan.

Oleh karena itu, jangan ragu untuk melaporkan debt collector yang melakukan tindakan yang tidak benar dan melanggar hak-hak Anda.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Sosok Ini Kesal DC Tak Berhenti Meneror Meski Diblokir Berkali-kali, Ternyata Ini Jurus Jitu Agar Pinjol Berhenti Menagih ke Kontak Darurat