GridFame.id - Pinjaman online aliaa pinjol masih dianggap sebagai solusi saat kebutuhan ekonomi mendesak.
Banyak orang memilih mengajukan pinjaman di pinjol daripada pinjaman tradisional seperti bank atau koperasi.
Bukan tanpa alasan, pinjol diyakini lebih mudah secara syarat dan waktu pencairannya.
Bermodalkan KTP dan nomor HP saja, dana pinjaman bisa langsung cair.
Bahkan tak sedikit pula yang menjanjikan dana cair dalam hitungan menit.
Proses pengajuan yang cepat ini menjadi alasan terbesar masyarakat memilih meminjam dana tunai di pinjol.
Padahal risiko yang harus ditanggung sangatlah berat.
Terutama dalam hal penagihan, pinjol baik legal maupun ilegal dikenal keras pada peminjam yang galbay.
Tak sedikit peminjam yang buka suara soal tindak kekerasan debt collector pinjol saat melakukan penagihan.
Sementara itu, OJK ternyata sudah mengatur etika penagihan pinjol yang seharusnya tak boleh dilanggar.
Simak isi etika penagihan pinjol berikut ini.
Etika Penagihan Pinjol
Dilansir dari laman resmi cairin.id, ada etika penagihan dari OJK yang seharusnya tak boleh dilanggar pinjol:
1. Dilarang Menggunakan Ancaman/Kekerasan/Mempermalukan
Setiap penagihan yang dilakukan sangat dilarang keras untuk menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan nasabah/customer.
Jika Anda menemukan hal-hal tersebut pada saat penagihan, Anda bisa mengingatkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada saat ini.
Selain itu Anda juga bisa melaporkan hal tersebut apabila oknum tersebut sudah meyalahi aturan di situs resmi Lapor.go.id.
2. Dilarang Menggunakan Kekerasan Fisik/Verbal
Menggunakan kekerasan fisik atau verbal sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, untuk itu Anda bisa langsung laporkan hal tersebut.
3.Dilarang Untuk Menyebarkan Data
Menyebarkan data pribadi dilarang dengan sangat keras pada saat proses penagihan.
Karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan diri Anda juga di khawatirkan data kamu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut tidak akan pernah Anda alami, apabila Anda pinjaman di pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Untuk itu sangat di sarankan lakukan pengajuan pinjaman Anda di fintech legal.
Jangan pernah pinjam di fintech ilegal yang akan menyalahgunakan data pribadi Anda.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, Ini 3 Tips Cegah Debt Collector Datang ke Rumah