Find Us On Social Media :

Apakah Debitur dengan Tingkatan Kolek 3 Masih Bisa Ajukan Pinjaman? Begini Penjelasannya

Kolek 3 SLIK OJK

GridFame.id - Apakah debitur yang punya tingkatan kolek 3 masih bisa ajukan pinjaman?

Anda tentunya tidak asing dengan istilah kolek atau kolektibilitas.

Kolktibilitas adalah klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur.

Istilah ini juga digunakan dalam SLIK OJK.

Di dalam SLIK OJK, ada 5 tingkatan kolektibilitas.

Mulai dari kolek 1 yang artinya kredit lancar, hingga kolek 5 kredit macet.

Tingkatan kolektibilitas ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kelancaran kredit Anda.

Makin buruk tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK, makin susah pula Anda mendapatkan pinjaman lagi.

Namun, banyak orang yang bertanya-tanya soal batasan kolekitibilitas yang masih diperbolehkan mengambil pinjaman.

Apaah debitur yang punya tingkatan kolek 3 masih aman atau bis ajukan pinjaman?

Simak penjekasan selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Hati-Hati! Banyak yang Santai Galbay Pinjol Semi Legal Gegara Tak Tercatat di SLIK OJK, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya