GridFame.id - Setiap pengajuan pinjaman tentu saja disertai dengan risiko yang harus dihadapi.
Termasuk pengajuan pinjaman di aplikasi atau website pinjol.
Di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak.
Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.
Pada pinjaman online, biaya administrasi tidak transparan.
Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal.
Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.
Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia.
Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.
Tak heran jika setiap tahunnya jumlah korban yang terjerat pinjol meningkat termasuk stres dan depresi yang dialami.
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya ketahui dulu bebeeapa hal penting berikut ini.
Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Pinjol
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, ini beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengajukan pinjaman:
1. Tentukan dulu tujuan keuangan
Pastikan Anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif.
Baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.
Pasalnya, banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya.
Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam, artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan Anda sendiri.
2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen
Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya.
Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.