GridFame.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering terjadi saat Ramadhan adalah modus salah transfer.
Di mana pelaku menghubungi korban dan mengirimkan tautan.
Pertama-tama, korban akan mendapat sejumlah uang yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya.
Uang tersebut memang benar-benar masuk ke rekening korban.
Lalu sekomplotan pelaku akan menelpon korban untuk meminta dikembalikan.
Ada yang bertugas menjadi pelaku salah transfer, ada yang berpura-pura dari pihak bank, dan ada juga yang berpura-pura menjadi Polisi untuk mendesak korban mengembalikan uang.
Rupanya, sumber dana tersebut berasal dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pelaku menggunakan nomor rekening dan nomor telepon korban untuk mendaftar pinjaman online pinjol.
Ketika korban mengembalikan uangnya, maka selanjutnya korban menanggung beban tagihan dari pinjol tersebut.
Korban harus melunasi hutangnya ke pinjol.
Penipuan tersebut juga sering dilakukan oleh pihak pinjol sendiri.